Tag: perlindungan konsumen

  • Kuota Hangus dan Operator Seluler

    Saya sempat membaca ada upaya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kebijakan kuota hangus di (semua ?) operator seluler di Indonesia. Meskipun pada akhirnya gugatan itu ditolak oleh MK saya cukup mengerti bagaimana sudut pandang penolakan itu.

    Beberapa hal yang membuat MK menolak gugatan tersebut adalah

    1. Masalah administrasi pada alat bukti. Iya, ini alasan yang paling sering muncul. Di satu sisi, administrasi itu penting, seharusnya ini tidak perlu terjadi jika persiapannya cukup.
    2. Pemerintah dan operator (hmm..) berargumen bahwa kuota Internet adalah layanan berbasis waktu, bukan sebagai kepemilikan barang. Ini ibaratnya menyewa kamar hotel, kalau nggak dipakai sesuai jadwal ya hangus.
    3. Jika kuota diwajibkan berlaku selamanya, maka berpotensi meningkatkan biaya operasional dan ujung-ujungnya harga paket akan naik drastis.

    Bagaimana di luar negeri? Apakah sama?

    Ternyata sistem kuota hangus di beberapa negara seperti Amerika, Eropa, sampai ke negara di Asia Tenggara menggunakan cara yang sama dan memandang bahwa kuota Internet adalah sebuah kontrak berlangganan.

    Bedanya hanya pada kompetisi antar operator. Di Indonesia, meskipun kita sering mengeluh kecepatannya tertinggal dari Singapura, harga per GB kita sebenarnya masuk dalam daftar termurah di dunia!

    Sebagai pengguna Telkomsel yang tidak pernah berganti sejak dulu, saya merasa meskipun rollover kuota ini diterapkan nggak akan berpengaruh karena saya lebih concern terhadap kualitas jaringan Internetnya.

    Telkomsel itu mahal, tapi mereka ada solusinya.

    1. Pilih paket sesuai kebutuhan.
    2. Baca Terms & Condition sesuai paket yang mau dibeli.
    3. Tingkatkan penghasilan dan jangan bergantung ke Pemerintah.

    Fa` dapoliz